Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai kebut pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights atau hak cipta jurnalistik. Aturan ini akan melandasi agar platform digital seperti Google hingga Facebook bayar konten berita.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan isi Perpres Publisher Rights.
"Rancangan perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana perpres. Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia," ujar Usman di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman menuturkan bahwa Kominfo telah mengajukan rancangan Perpres Publisher Rights kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg untuk meminta izin prakarsa.
Sesuai dengan prosedur, kata Usman, presiden akan menjawab secara resmi dengan memberikan ijin prakarsa kepada Kementerian Kominfo untuk membahas kembali Rancangan Perpres sebelum ditandatangani presiden.
"Sambil menanti balasan presiden, Menkominfo meminta pembahasan Rancangan Perpres langsung dimulai. Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kominfo untukmenyelesaikan Rancangan Perpres dalam swaktu satu bulan, maka pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres"Publisher Right',"tutur dia.
Sebelumnya, pada Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait rancangan perpres publisher rights tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk dimintakan izin prakarsa.
"Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," ujar Jokowi.
Selain perpres tersebut, Jokowi mengatakan ada rancangan perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital. Jokowi ingin segera ada pertemuan untuk membahas rancangan perpres ini. Diharapkan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini," ungkapnya.
Simak Video "Tak Seperti Google dan Facebook, Apple Tetap Bertahan Tanpa PHK Massal"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)