Apple telah sepakat untuk menyelesaikan klaim yang dibuat oleh Department of Justice (DOOJ)/ Departemen Kehakiman AS, yang menyebutkan bahwa Apple telah secara ilegal lebih memilih mempekerjakan pekerja imigran dibandingkan warga lokal atau pemegang kartu hijau di AS.
Hukum seputar praktik perekrutan dan diskriminasi tenaga kerja di AS sangat kompleks dan Apple mengaku secara tidak sengaja tidak mengikuti standar tertentu.
Apple dikenal karena mempekerjakan tenaga kerja yang beragam, tetapi pelanggaran terbaru ini disebabkan oleh upaya yang tidak memadai untuk mempekerjakan warga negara tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan dari Reuters, Apple akan membayar sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 991 miliar untuk menyelesaikan klaim yang dibuat oleh DOJ AS.
Klaim tersebut menyatakan bahwa Apple secara ilegal lebih memilih mempekerjakan pekerja imigran daripada warga negara AS dan pemegang kartu hijau untuk pekerjaan tertentu.
Sebuah program yang disebut sertifikasi tenaga kerja permanen, atau program PERM mengharuskan perusahaan untuk memprioritaskan dan mempekerjakan penduduk tetap.
Setelah proses sertifikasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS selesai, perusahaan membuktikan bahwa tidak ada cukup pekerja AS yang tersedia, perusahaan seperti Apple dapat memprioritaskan mempekerjakan imigran.
"Kami telah menerapkan rencana remediasi yang kuat untuk memenuhi persyaratan dari berbagai lembaga pemerintah karena kami terus mempekerjakan pekerja Amerika dan tumbuh di AS," kata Apple yang dikutip detiKINET dari Apple Insider.
DOJ mengatakan bahwa Apple tidak mengiklankan lowongan pekerjaan yang memenuhi syarat untuk PERM di situs webnya seperti yang dilakukannya untuk posisi lain. Apple juga mengharuskan lamaran melalui surat untuk posisi-posisi tersebut.
"Prosedur perekrutan yang kurang efektif ini hampir selalu menghasilkan sedikit atau bahkan tidak ada lamaran untuk posisi PERM dari pelamar yang izinnya untuk bekerja tidak berakhir," kata DOJ tentang klaimnya.
Tidak diungkapkan pekerjaan mana yang terpengaruh oleh prosedur perekrutan yang buruk atau bagaimana Apple diuntungkan dari situasi tersebut.
Apple diharuskan membayar USD 6,75 juta dalam bentuk denda perdata dan USD 18,25 juta untuk jumlah pekerja yang terkena dampak yang tidak disebutkan, serta akan memperbaiki proses perekrutan agar sesuai dengan standar PERM.
(jsn/rns)