Perbedaan Daftar IMEI Bea Cukai, Kemenperin dan Operator Seluler
Hide Ads

Perbedaan Daftar IMEI Bea Cukai, Kemenperin dan Operator Seluler

Khalisha Fitri - detikInet
Kamis, 05 Okt 2023 19:31 WIB
Ilustrasi Main HP
Perbedaan Daftar IMEI Bea Cukai, Kemenperin dan Operator Seluler (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Di Indonesia, terdata ada 67,88% pengguna ponsel pada tahun 2022 dan pemerintah mewajibkan kita semua untuk mendaftarkan IMEI ponsel kita.

Ini berkaitan dengan peredaran ponsel ilegal yang pada tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel yang memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, alias tidak berizin.

Pendaftaran IMEI sendiri sebenarnya mudah untuk dilakukan. Pemerintah memberikan tiga opsi, yakni melalui Bea Cukai, Kemenperin, dan operator seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini cara mendaftarkan IMEI kita melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin.


Bea Cukai

Pemerintah sudah memfasilitasi kita dengan laman https://www.beacukai.go.id dan aplikasi Mobile Beacukai sehingga kita bisa mendaftar IMEI di mana saja.

Setelah mengisi formulir permohonan, maka kita akan mendapatkan bukti pengisian formulir berupa QR Code. Bukti ini nantinya disampaikan ke petugas Bea Cukai begitu sampai di Indonesia, yang dilengkapi dengan boarding pass, paspor, invoice (opsional), dan identitas pendukung lainnya. Begitu keluar dari terminal, maka kita akan membutuhkan QR Code ini lagi untuk disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor dengan jumlah maksimal 2 unit.

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai bebas biaya sebesar USD 500 (Rp 7,7 juta). Namun, bila biaya melebihi batas tersebut, maka diberlakukan pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang memiliki NPWP) atau 20% (bagi yang tidak memiliki NPWP).

Sementara itu, akan diberlakukan registrasi IMEI pada Consignment Note (CN) di perusahaan jasa titipan bila HKT diimpor dengan mekanisme barang kiriman. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tapi bila memiliki nilai Free on Board (FOB) melebihi USD 3-1.500, maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai pabean dan PPN 10% dari nilai impor.

Sementara itu, pengecekan mandiri bisa dilakukan melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html yang bisa dipastikan setelah 2x24 jam. Bila setelah itu kita belum mendapatkan akses jaringan seluler, maka kita bisa menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Operator Seluler

Pendaftaran IMEI yang paling utama memang di Bea Cukai. Namun, bagi warga negara asing (WNA) yang akan tinggal sementara di Indonesia tidak lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses jaringan seluler di Indonesia, maka disarankan untuk melakukan pendaftaran IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.

Bila para WNA ini membutuhkan waktu lebih dari 90 hari di Indonesia, maka disarankan daftar IMEI di Bea Cukai dengan cara yang sama seperti di atas.

Kemenperin

Berbeda dengan dua metode di atas, pendaftaran IMEI melalui Kemenperin diperuntukan bagi kita yang membeli ponsel secara resmi di dalam negeri. Kita bisa melakukan pengecekkan IMEI di https://imei.kemenperin.go.id.

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli. Bea Cukai sendiri akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, seperti dilansir detikINET dari beacukai.go.id, Kamis (5/10/2023).

*Artikel ini ditulis oleh Khalisha Fitri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(fay/fay)
Berita Terkait