Netizen Masih Ramai Curhat dan Tanggapi PPN 11%
Hide Ads

Netizen Masih Ramai Curhat dan Tanggapi PPN 11%

Tim - detikInet
Sabtu, 02 Apr 2022 14:05 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Bulan April 2022 dibuka dengan berlakunya aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Resmi diterapkan per 1 April 2022, netizen masih ramai menanggapi PPN 11% di lini masa media sosial.

Sejak kemarin, PPN 11% masih bertengger di deretan trending topic Twitter Indonesia bahkan sempat berada di urutan pertama daftar tersebut. Tampaknya netizen belum puas mencurahkan unek-uneknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT


Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN 11% berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan di 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%.

Dampaknya dari regulasi baru ini adalah sejumlah barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga. Meski begitu, ada juga beberapa barang/jasa tertentu yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Berikut daftar barang/jasa yang dikenai PPN atau bebas PPN, dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar barang/jasa yang kena PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Daftar barang yang tidak dipungut PPN:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula
  2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  6. Vaksin
  7. Mesin
  8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
  9. Bibit atau benih
  10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
  11. Jangat dan kulit mentah
  12. Bahan baku kerajinan perak
  13. Buku Pelajaran
  14. Kitab suci
  15. Emas batangan dan granula
  16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Daftar jasa yang tidak dipungut PPN:

  1. Jasa kesehatan
  2. Jasa pendidikan
  3. Jasa sosial
  4. Jasa asuransi
  5. Jasa keuangan
  6. Jasa angkutan umum
  7. Jasa tenaga kerja
  8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
  9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
  3. Jasa penyediaan parkir
  4. Jasa kesenian dan hiburan
  5. Jasa perhotelan
  6. Jasa boga atau katering
  7. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
  8. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.



(rns/rns)