Cuan Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Datangi Kantor Pajak
Hide Ads

Cuan Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Datangi Kantor Pajak

Panji Saputro - detikInet
Rabu, 26 Jan 2022 16:30 WIB
Ghozali Everyday Daftar Pajak, Mukanya Datar
Ghozali Everyday Daftar Pajak. (Foto: dok. Twitter Ditjen Pajak)
Jakarta -

Sultan Gustaf Al Ghozali, akhirnya bertandang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. Ia pun mendaftarkan diri, untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Komitmen taat pajak, @Ghozali_Ghozalu sudah punya NPWP," tulis Ditjen Pajak RI, dikutip detikINET dari media sosial, Rabu (26/1/2022).

Ghozali juga menerima edukasi perpajakan, beserta mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, sebelum 31 Maret 2022. Kendati begitu, ada saja komentar lucu netizen, di mana mengatakan bahwa ekspresi yang ditunjukkan seakan tidak ikhlas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kek gak ikhlas mukanya wkwkwk," tulis akun @radenmasBrozo77. Menanggapi hal tersebut, sultan Non-Fungible Tokens (NFT) Indonesia ini menanggapi dengan santai dan datar.

"Kan emang kewajiban bayar pajak. Kenapa gak ikhlas," sahut Ghozali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya memang dikabarkan bahwa Ghozali sempat dicolek oleh Ditjen Pajak melalui media sosial. Dengan memberikan ucapan selamat, terkait foto selfie dirinya yang terjual hingga miliaran Rupiah.

"Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," tulis Ghozali

Hanya saja, kejadian tersebut memancing rasa kepo warganet, mengenai bagaimana NFT bisa masuk sebagai pajak. Melalui cuitan balasan dari akun Twitter @kring_pajak, mereka menjelaskan, di mana semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021," tulisnya @kring_pajak.

Menurut mereka yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Di mana baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Tanah Air, yang dapat dipakai untuk konsumsi.

"Atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sepanjang termasuk penghasilan, maka termasuk objek pajak penghasilan," jelasnya.

Mereka menambahkan, berdasarkan Pasal 14 PMK-242/PMK.03/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Dikecualikan bagi WP yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS).

Simak juga 'Rencana Masa Depan Ghozali Usai Raup Cuan dari NFT':

[Gambas:Video 20detik]



(hps/fyk)