Netizen Indonesia memang suka latah. Usai kesuksesan Ghozali Everyday, foto KTP sampai foto koruptor dijual jadi non fungible token (NFT) di OpenSea.
Yang terbaru dan bikin ramai adalah ada foto-foto koruptor dijual di marketplace NFT, OpenSea. Seperti diketahui, OpenSea adalah tempat Sultan Ghozali menjual foto-foto selfienya dan cuan sampai Rp 1,5 miliar dari valuasi total Rp 12,6 miliar.
Akun yang menjual foto koruptor dan eks napi korupsi tersebut tertulis 'Komisi Pemberantasan Korupsi' lengkap dengan foto lambang Garuda. Akun tersebut mulai aktif menjual foto koruptor per 14 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto para koruptor dan eks napi korupsi yang terpampang antara lain Miranda S Goeltom, Djoko Susilo, Akil Mochtar, eks Bupati Buol Amran Batalipu, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Foto yang dijual paling mahal yakni Setya Novanto. Foto Novanto yang dijual sedang memakai kemeja putih dan rompi oranye khas KPK. Foto Novanto dijual paling mahal dengan harga US$ 2.851,40.
KPK pun angkat bicara. Mereka membantah punya akun di marketplace NFT, OpenSea, yang menjual foto koruptor dan mantan narapidana.
"KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Sebelum foto-foto koruptor ini, ramai juga OpenSea dipakai untuk berjualan foto KTP sebagai NFT. Parahnya foto KTP yang dijual adalah sisi yang menunjukkan identitas pemiliknya.
Hal ini justru berbahaya karena identitas pribadi pemilik KTP jadi diketahui banyak orang. Padahal identitas di KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lainnya merupakan rahasia dan bisa disalahgunakan jika diketahui orang yang berniat jahat.
detikcom juga menelusuri langsung platform penjualan NFT, OpenSea. Hasilnya ada beberapa foto KTP yang dijual sebagai NFT.
Ada foto KTP yang menunjukkan sisi luar bergambar wilayah Indonesia, ada juga yang menjual NFT berupa foto KTP yang berisi identitas lengkap berisi NIK, tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal.
Terkait dengan hal ini, Kemendagri mewanti-wanti ancaman hukuman pidana. Menyebar dokumen pribadi foto KTP elektronik di media online tanpa hak, dapat diancam pidana selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai Pasal 96 dan 96A UU No 24/2013 tentang perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
*Anda kini bisa cek harga dan perbandingan smartphone terbaru di detikINET. Silakan klik DI SINI.
(fay/fyk)