Barang Palsu-KW 'Diharamkan' Dijual di 5 e-Commerce RI
Hide Ads

Barang Palsu-KW 'Diharamkan' Dijual di 5 e-Commerce RI

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 06 Okt 2021 16:45 WIB
Jakarta -

e-Commerce rentan akan peredaran produk palsu, bajakan, maupun KW, yang mana itu merugikan konsumen hingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual. Lima pemain e-Commerce menyatakan komitmen untuk 'mengharamkan' barang palsu dan bajakan dijual.

Ke-5 e-Commerce marketplace yang dimaksud adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan Lazada. Mereka mendukung upaya pemberantasan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI) di platform masing-masing.

Komitmen tersebut tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim, dan perusahaan e-Commerce yang beroperasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan untuk mencegah kerugian yang besar terhadap pemilik HKI terdaftar (IP Holder), maka diperlukan kerja sama antara e-commerce dengan pemerintah/regulator, khususnya aparat penegak hukum.

"Di samping e-Commerce juga harus memiliki suatu sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan (reporting) terhadap laporan aduan masyarakat pemilik HKI yang merasa dilanggar hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yasonna, Rabu (6/10/2021).

Kelima e-Commerce yang berada di bawah naungan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang bersedia untuk menyatakan deklarasi dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum HKI.

"Akhir-akhir ini para pelaku usaha e-commerce tengah berlomba-lomba menutup ribuan akun (merchant) yang disinyalir palsu (fake account), menyesatkan konsumen atas informasi asal-muasal produk, hasil pembajakan, dan lain sebagainya," tuturnya.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan ke dalam penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Bareskrim Polri.

Pada agenda yang sama juga diumumkan deklarasi e-Commerce dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Upaya pemberantasan barang palsu, KW, maupun bajakan dilakukan secara offline dan online dengan melibatkan berbagai pihak.Upaya pemberantasan barang palsu, KW, maupun bajakan dilakukan secara offline dan online dengan melibatkan berbagai pihak. Foto: Screenshot

Sebelumnya, keseriusan pemerintah memberantas barang palsu dan bajakan secara offline maupun online itu dengan dibentuknya Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Kominfo, serta BPOM.

Tercatat sejak 2016 sampai 2021, Polri menangani 958 perkara dengan rincian 115 perkara, DJKI menangani 226 perkara, serta Kominfo dari 2019-2021 memblokir 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.

(agt/fay)