Usai Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor, Pemerintah Bentengi Data Pribadi
Hide Ads

Usai Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor, Pemerintah Bentengi Data Pribadi

Tim - detikInet
Jumat, 03 Sep 2021 19:49 WIB
Cek PeduliLindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin, Ini Caranya
Usai Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor, Pemerintah Bentengi Data Pribadi (Foto: Dok. PeduliLindungi)
Jakarta -

Pemerintah mengatakan terus berupaya melakukan perlindungan data pribadi masyarakat, seperti kejadian terbaru kasus sertifikat vaksin COVID-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di masyarakat.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbaiki tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan pers bersama Kemenkes, BSSN dan Kominfo, berikut ini adalah langkah yang ditempuh untuk melindungi data pribadi masyarakat:

ADVERTISEMENT
  1. Kementerian Kesehatan sebagai Wali Data, bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
  2. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
  3. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

"Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare," ujar Menkominfo Johnny G Plate, Jumat (3/9/2021).

Pemerintah mengaku terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

"Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, 4 PSE di antaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik," ungkap Johnny.

Adapun, upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi," pungkasnya.




(agt/fay)