Prokes Dilonggarkan, Apple Tetap Wajibkan Masker
Hide Ads

Prokes Dilonggarkan, Apple Tetap Wajibkan Masker

Josina - detikInet
Selasa, 18 Mei 2021 10:45 WIB
Customers walk into an Apple Store after Apples new iPhone XS and XS Max went on sale in Beijing, China September 21, 2018. REUTERS/Jason Lee
Foto: Jason Lee/Reuters
Jakarta -

Lembaga Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) di AS telah melonggarkan aturan terkait protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di mana orang-orang yang sudah divaksin tidak perlu lagi menggunakan masker, baik di dalam ataupun di luar ruangan.

Beberapa perusahaan di AS pun seperti Walmart, Trader Joe's, Starbucks, dan Costco sudah tidak lagi meminta pelanggannya yang telah divaksin untuk memakai masker di dalam tokonya.

Namun berbeda dengan Apple, mereka akan tetap terus meminta pelanggan yang datang ke Apple Store menggunakan masker meski sudah divaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikINET dari Macrumors, menurut laporan Bloomberg Apple telah meminta kepada karyawan di toko ritelnya di AS untuk penggunaan masker dan prokes COVID-19 lainnya masih tetap diberlakukan.

Apple mengatakan bahwa prioritasnya adalah keselamatan karyawan dan pelanggan. Belum diketahui sampa kapan Apple akan terus memberlakukan kebijakan tersebut. Pastinya, CDC memang hanya memberi rekomendasi, bukan aturan yang wajib dipatuhi.

ADVERTISEMENT

Negara bagian seperti Michigan, Connecticut, North Carolina, Minnesota, dan lainnya telah memperbarui panduan penggunaan masker mereka dan tidak lagi memerlukan masker di sebagian besar pengaturan, tetapi negara bagian lain seperti Hawaii dan Massachusetts telah memilih untuk tetap memberlakukan pembatasan.

Sedangkan California tempat kantor pusat Apple berada belum mengumumkan perubahan terkait penggunaan masker alias masih seperti sebelumnya.

Aturan masker kemungkinan akan terus berubah karena negara bagian dan para retail menyesuaikan diri dengan rekomendasi baru CDC. Apple telah meminta masker di lokasi ritel sejak awal pandemi dan telah membuka dan menutup toko secara bergilir sejak tahun lalu berdasarkan kondisi setempat.




(jsn/fay)