3. Alibaba kena denda Rp 40 triliun
Beberapa hari yang lalu, Alibaba dijatuhi denda sebesar USD 2,75 miliar atau lebih dari Rp 40 triliun. Ini adalah denda anti monopoli terbesar yang pernah dijatuhkan di China.
Denda tersebut setara dengan 4% dari pendapatan Alibaba di tahun 2019. Penalti ini dijatuhkan setelah investigasi anti monopoli yang dilakukan regulator China menyebut Alibaba telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulator State Administration for Market Regulation (SAMR) menyebut Alibaba bersalah karena sejak tahun 2015 telah mencegah para merchant di tokonya untuk menggunakan platform online yang lain. Hal inilah yang dinyatakan sebagai pelanggaran karena menghalangi kompetisi.
Alibaba sendiri mengaku menerima keputusan denda tersebut. "Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan kami tanpa regulasi dan layanan pemerintah serta dukungan dari seluruh konstituen yang krusial dalam perkembangan kami," demikian pernyataan Alibaba.
"Ini adalah kasus anti monopoli paling besar di China. Pasar sudah mengantisipasi akan adanya penalti ini, tapi orang harus memperhatikannya lagi karena investigasinya tidak cuma anti monopoli tapi bisa juga divestasi aset media," cetus Hong Hao, pengamat pasar di Hong Kong.