Stop! Jangan Sebar Data Pribadi Pasien WNI Positif Corona
Hide Ads

Stop! Jangan Sebar Data Pribadi Pasien WNI Positif Corona

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 03 Mar 2020 15:23 WIB
Banyaknya jumlah orang yang postif virus corona di Wuhan membuat sejumlah lokasi disulap jadi rumah sakit darurat. Yuk, lihat aktivitas para pasien di rs itu.
Jangan sebar data pribadi pasien Corona! (Foto: Chinatopix via AP Photo)
Jakarta -

Setelah diumumkan bahwa ada dua WNI yang positif virus corona. Banyak beredar di media sosial hingga layanan pesan instan terkait data pribadi pasien.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengimbau agar masyarakat menghentikan menyebarkan data pribadi pasien WNI positif corona, apalagi disertai foto dan alamat rumahnya.

Sebab dengan menyebarkan data pribadi, itu sama halnya telah merampas hak pasien tersebut untuk fokus memulihkan kondisinya saat ini. Menurut SAFEnet, hal itu malah akan memposisikan pasien dan keluarganya menjadi bulan-bulanan akibat kepanikan masyarakat atas virus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Tolong pahami bila Anda ikut menyebarkannya, Anda telah merampas hak korban Corona untuk fokus menyembuhkan dirinya. Anda malah menambah beban kepada korban akibat tindakan ceroboh Anda," tulis SAFEnet dalam akun Twitter miliknya.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan masyarakat perlu memikirkan dampak yang diterima WNI positif corona saat data pribadinya justru tersebar luas.

"Masyarakat perlu mengetahui kalau seseorang data pribadinya diekspos ke publik, orang menjadi rentan menjadi korban pelanggaran data pribadi. Sejauh ini ada tiga jenis pelanggaran pribadi yang kerap terjadi: diperjualbelikan, dijadikan target kejahatan, dimanipulasi hak memilihnya," tutur Damar.

"Setahu saya ada etika dan larangan menyebarkan data pasien. Patuhi saja etika dan larangan tersebut yang memang dibuat untuk melindungi pasien dari pemahaman yang keliru lingkungan atas kesehatannya atau malah digunakan oleh industri farmasi," kata Damar menambahkan.

Pada kesempatan ini juga, Damar menyarankan agar seluruh pihak, mulai dari pemerintah, media, dan lainnya, perlu memahami batasan antara data pribadi dan kepentingan publik. Sekalipun saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, menghormati data pribadi orang lain adalah sebuah tabiat yang baik.

Stop! Jangan Sebar Data Pribadi Pasien WNI Positif Corona



(agt/fay)