Mengutip halaman CNBC Indonesia, Jumat (21/6/2019), setiap negara memiliki nilai denda yang berbeda. Misalnya saja di Singapura akan dikenai denda S$ 4 atau sekitar Rp 40 ribu. Sementara di Filipina dendanya sebesar 50 peso atau Rp 38 ribu.
Nilai denda di Indonesia terpaut cukup jauh. Sebagaimana diketahui, uji coba yang dilakukan di Lampung dan Palembang ini memberlakukan denda sebesar Rp 3.000 untuk GrabCar dan Rp 1.000 untuk GrabBike. Dengan begitu Singapura menjadi negara yang dendanya paling tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan dan mitra driver.
"Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan engak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan," ujar Ridzki saat dihubungi.
Kebijakan ini diambil karena Grab memperhatikan keluhan para mitranya yang kerap mengalami pembatalan orderan. Keluhan ini sudah lama dilaporkan oleh para mitra sehingga menjadi prioritas utama Grab dalam mengambil kebijakan.
"Kita selalu setiap bulan memonitor apa sih concern dari mitra pengemudi atau pelanggan, top concern-ya apa. Ini kita melihat bahwa salah satu top concern-nya mereka mungkin ini. Jadi mereka datang, tapi pelanggannya enggak ada, atau misalnya tidak menentukan titik lokasi yang jelas, jadi di-cancel padahal sudah jauh-jauh," lanjut dia.
"Masukan ini sudah dari dulu, mungkin dari awal-awal. Tapi kita melihat apakah ini bisa kita lakukan dari sisi teknologi kemudian juga apakah ini sudah saatnya untuk pelanggan, tentunya banyak juga pertimbangan," imbuh Ridzki.
(prf/krs)