Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Facebook Perangi Peredaran Video Bajakan

Facebook Perangi Peredaran Video Bajakan


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: GettyImages
Jakarta - YouTube bukan satu-satunya situs yang dipantau oleh perusahaan rekaman soal peredaran video bajakan, Facebook pun kini diharuskan memblokir video-video yang melanggar hak cipta.

Untuk mendeteksi video musik yang melanggar hak cipta, Facebook disebut mengerjakan sebuah sistem pengenalan hak cipta, yang serupa dengan Content ID milik YouTube. Sistem ini akan membantu Facebook memantau konten-konten yang diposting di jejaring media sosialnya itu.

Namun untuk sementara, Facebook akan mengurus konten-konten melanggar hak cipta di News Feed-nya, seperti lagu-lagu cover dan bermacam video lain, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Sabtu (31/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah sistem identifikasi itu selesai dan sudah bisa digunakan, Facebook akan bekerja sama dengan perusahaan rekaman untuk membuat perjanjian lisensi untuk semua lagu dan musik yang ada di dalam Facebook.

Namun diskusi tersebut disebut akan membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga diperkirakan perjanjian lisensi baru akan selesai pada musim semi 2017 mendatang.

Sebelumnya, industri musik sudah pernah memprotes YouTube selama bertahun-tahun, dengan menyebut layanan streaming video itu tak memberi kompensasi yang cukup bagi para pemusik dan pemilik hak cipta musik atas konten-konten yang mereka tayangkan.

Awal Desember ini, YouTube menyebut pihaknya membayar USD 1 miliar dalam bentuk pemasukan iklan pada industri musik pada 2015 lalu. Sementara Facebook punya perjanjian tersendiri dengan para publisher, meski belum mempunyai perjanjian lisensi untuk musik. (asj/asj)
TAGS




Hide Ads