Kejar Pajak Google, Menkominfo Koordinasi dengan Kemenkeu
Hide Ads

Kejar Pajak Google, Menkominfo Koordinasi dengan Kemenkeu

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 03 Okt 2016 18:04 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan guna membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar Google Asia Pacific Pte Ltd untuk membayar pajak.

"Masih terus berkoordinasi dengan Kemenkeu," ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Sayang, Menteri yang kerap disapa Chief RA tidak menjelaskan lebih lanjut hasil koordinasi tersbeut berikut perkembangannya. "Belum ada yang baru," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya Rudiantara mengaku telah bertemu M Haniv, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang menangani kasus Google ini.

"Saya sudah bertemu Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menangani Google dan teman-teman otoritas pajak yang mengetahui proses penyelesaian pajak," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah mengetahui duduk persoalannya, menteri pun langsung berkoordinasi sekaligus memberikan dukungan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan agar kasus ini segera terselesaikan.

"Saya mendukung proses yang berlangsung yang dilakukan teman-teman otoritas pajak," kata dia. Menteri pun menegaskan, "berbisnis di pasar Indonesia harus bayar pajak dan subject kepada aturan pajak di Indonesia."

Untuk diketahui Google Asia Pacific Pte Ltd menjadi sasaran dari Ditjen Pajak atas kewajaran pembayaran pajak di Indonesia. Ada triliunan rupiah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Google.

"Di sini terjadi ketidakwajaran pembayaran pajaknya kalau dilihat dari skala revenue-nya. itu sudah triliunan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv saat berbincang di kantornya.

Haniv menjelaskan, pada 2015 lalu, pendapatan atau omzet Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Bila melihat jenis usaha, maka labanya yang didapatkan biasanya berkisar sekitar 40-50%, sebab tidak terlalu banyak biaya pengeluaran. "Harusnya mereka dapatnya 40-50% saja labanya," ujarnya.

Haniv mengasumsikan laba yang diterima adalah Rp 1 triliun. Maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar.

Aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehingga asumsi pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun adalah Rp 2,75 triliun. "Pajaknya PPN bisa Rp 300 miliar. PPh kalau Rp 1 triliun ya Rp 250 miliar," imbuhnya.

Meski asumsi, namun Haniv menilai potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google bisa lebih besar dari nominal tersebut. Sementara aturan yang diberlakukan bahwa semua yang beraktivitas ekonomi di Indonesia harus membayar pajak. "Ini sama di seluruh dunia begitu juga Australia itu pun begitu," tegas Haniv. (afr/fyk)
Berita Terkait