"Saya tadi baru saja melihat aplikasi Halodoc, keren chief. Kita bisa konsultasi dengan dokter virtual ini lebih cepat ketimbang pakai dokter BPJS," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat berbincang dengan detikINET di kantor Indosat, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Halodoc, menurutnya, merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan jasa konsultasi dengan dokter secara virtual dan berbasis online. Aplikasi ini baru dirilis secara resmi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi ini, kata menteri, merupakan buatan para dokter yang tergabung dalam IDI -- Ikatan Dokter Indonesia. Sehingga layanan dokter virtual ini ditangani oleh para dokter-dokter ahli.
Sementara Jonathan Sudharta, CEO Halodoc, dalam keterangannya mengatakan bahwa terdapat 16 ribu dokter yang tergabung dalam basis data Halodoc. Sebanyak 600 dokter sudah memiliki aplikasi dan aktif secara daring.
Basis data ini semula berawal dari media sosial khusus dokter yang juga dikelola oleh perusahaan Jonathan, yaitu LinkDokter.
"Dokter yang bergabung kami verifikasi bekerja sama dengan Council Kedokteran Indonesia selaku pemberi Surat Tanda Registrasi (STR). Selain STR, juga ada tahapan verifikasi berdasarkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Minimal satu SIP, maka dokter tersebut bisa online," kata Jonathan.
"Maka bisa saya yakinkan bahwa semua dokter di dalam aplikasi ini adalah valid. Selain itu, mengunduh aplikasi ini untuk dokter tidaklah mudah karena verifikasi itu," lanjutnya.
Dokter-dokter yang ada di basis data Halodoc pun terdiri dari berbagai spesialisasi bidang kedokteran, mulai dari gawat darurat hingga kecantikan. Para pengguna juga dapat menentukan sendiri dengan dokter mana yang akan mereka hubungi.
Soal pembayaran, sama seperti prosedur di rumah sakit. Pembayaran dilakukan setelah konsultasi selesai. Namun, bentuk pembayarannya mirip pulsa telepon. Masing-masing dokter sudah memiliki tarif yang akan diambil dari saldo aplikasi pasien.
"Untuk percakapan dengan dokter ini direkam semua. Yang jelas pada aspek kerahasiaan pasien, kami mengacu pada prosedur HIPAA. Bila suatu kali ada kejadian malpraktik, maka kami dapat memberikan rekaman ke regulator seperti Kementerian Kesehatan bila memang ingin menginvestigasi. Tapi kami memiliki kode etik tersendiri dalam hal tersebut," kata Jonathan. "Tapi yang jelas ini semua ada jejak telusurnya."
HIPAA merupakan singkatan dari Health Insurace Portability and Accountability Act yang dimiliki oleh Pemerintah Amerika Serikat dalam menjamin kesehatan para pekerja begitu masuk masa pensiun.
Dijelaskan, HIPAA ini mengatur standar nasional transaksi jasa kesehatan secara elektronik baik untuk penyedia jasa kesehatan, jasa asuransi kesehatan, ataupun pengguna kesehatan.
(rou/ash)