Ribet Urus Pajak di Indonesia, Pria Prancis Ini Malah Dapat Ide Bikin Aplikasi
Hide Ads

Ribet Urus Pajak di Indonesia, Pria Prancis Ini Malah Dapat Ide Bikin Aplikasi

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Selasa, 19 Jan 2016 09:58 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Peraturan pajak yang kerap berganti, penghitungan pajak yang cukup rumit, serta banyaknya waktu yang terkonsumsi saat menuntaskan laporan pajak merupakan tantangan rutin bagi akuntan perusahaan.  

Bagi wajib pajak badan, setidaknya ada lima sampai 15 jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan setiap bulan. Sedangkan bagi wajib pajak pribadi hanya satu jenis pajak yang harus dilaporkan dalam setahun sekali.

Berawal dari pengalaman mengurus pajak untuk perusahaan pertamanya di Indonesia itulah yang membuat Charles Guinot, mendapat ide dan tergerak membuat aplikasi pajak berbasis online yang bernama OnlinePajak, setahun yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui aplikasi ini, Charles membuat terobosan baru melalui bisnis model freemium yaitu menawarkan fitur hitung, setor dan lapor pajak online atau e-filing secara gratis.

"Membayar pajak saja sudah cukup membebani wajib pajak badan, jadi kami tidak ingin menambah beban tersebut dengan menawarkan fitur dasar kami secara gratis," ujar Charles dalam emailnya kepada detikINET, Selasa (19/1/2016).

"Namun, kami juga menyediakan fitur-fitur premium berbayar sebagai layanan tambahan seperti API (Application Program Interface) untuk berintegrasi dengan software akuntansi dan SDM lainnya, slip gaji elektronik, pengiriman dokumen dan konsultasi pajak dengan mitra konsultan pajak kami," tambah pria asal Prancis yang sudah tiga tahun tinggal di Indonesia ini.  

Melalui penyediaan fitur hitung, setor dan lapor pajak online (e-filing) gratis ini, Charles mengungkapkan misi utamanya membawa wajib pajak lebih banyak lagi yang menuntaskan pajaknya lewat aplikasi OnlinePajak agar dapat berkontribusi untuk pembangunan Indonesia.

Saat ini, OnlinePajak telah memiliki 50.000 pengguna. Di akhir tahun ini, Charles menargetkan penggunanya bertambah menjadi 100.000. Salah satu penggunanya, Marto Patar, tax officer PT Astra Otoparts.

OnlinePajak sendiri telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai aplikasi yang menyediakan e-SPT dan jasa e-filing. Saat ini selain bayar pajak online dan e-filing, OnlinePajak juga menyedia fitur pembuatan laporan PPN termasuk e-faktur, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21.

Di akhir Februari 2016 mendatang, OnlinePajak akan membuka sistem e-filing gratisnya bagi wajib pajak pribadi untuk mempermudah lapor pajak secara online. Selain itu, dalam waktu tidak lama lagi OnlinePajak juga akan meluncurkan sistem e-billing pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan bayar pajak secara online.

(rou/ash)
Berita Terkait