Demikian terungkap dari Proliferasi e-Commerce yang dilakukan Kementerian Kominfo di 18 kota melalui survei online dan wawancara dengan 2.312 responden yang terdiri dari pembeli perorangan, pembeli berbadan hukum, penjual perorangan, dan penjual berbadan hukum.
"Penjual perorangan memanfaatkan media sosial sekitar 44,2%, sedangkan penjual berbadan hukum sekitar 14%," ungkap Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim di sela Workshop Proliferasi Teknologi dan Infrastruktur e-Business di Menara Peninsula, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk penjual berbadan hukum pilihan utama adalah bermain di marketplace, membuka online retail, shopping mall online, dan memasang iklan baris. Sekitar 38% penjual di Indonesia telah bermain e-commerce selama 1,1 hingga tiga tahun tetapi pembeli yang terbiasa berbelanja online di periode yang sama 34,9%.
"Kami memiliki keinginan para penjual perorangan ini yang dominan menjual produk sekarang untuk berpindah dari media sosial ke marketplace atau minimal punya online retail juga agar mudah di verifikasi. Kita akan sediakan domain gratis untuk mereka nanti dan bantu buka tokonya," pungkas Azhar.
(rou/rns)