Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dibui Karena Chatting di Facebook, Begini Cara Pembuktian Kasus ITE di Pengadilan

Dibui Karena Chatting di Facebook, Begini Cara Pembuktian Kasus ITE di Pengadilan


Rivki - detikInet

Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Wisni Yetty (46) selama 5 bulan penjara karena dianggap menyebarkan konten asusila dalam chatting di Facebook dengan Nugraha Mursjid. Vonis itu akhirnya dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan alasan bukti percakapan chatting di Facebook yaitu 500 lembar print out tidak otentik.

"Dalam konteks ini, hukum pembuktian terhadap bukti elektronik harus melihat kepada sajauh mana reliabilitasnya yang akan ditentukan oleh sejauh mana tingkat keamanannya yang tentunya akan menentukan sejauh mana keotentikannya sebagai bukti," kata ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim kepada detikcom, Selasa (1/9/2015).

Pada dasarnya sesuai pasal 5 ayat 1 UU ITE maka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya dalam pasal 6 dinyatakan bahwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan

Berdasarkan pasal tersebut maka hakim selayaknya tidak dapat menolak kehadiran suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di muka pengadilan.

"Namun perlu juga dicermati bahwa seberapa jauh hakim dapat terikat pada validitas bukti elektronik yang dihadirkan tersebut?" ujar Edmon.

Jika bukti tersebut tidak ada pengamanannya, maka reliabalitasnya rendah karena setiap orang dapat mengubah-ubahnya sebagai bukti. Sehingga hakim bebas untuk menentukan apakah ia akan terikat ataukah tidak kepada bukti itu.

"Maka jika bukti itu rentan rekayasa, maka hakim wajar jika ragu atau tidak yakin dengan bukti itu," ujar Edmon.

Lain halnya, jika bukti elektronik itu terlahir dari sistem yang akuntable, atau terlahir dari sistem yang terjaga keamanannya dengan baik (certified/accredited). Dengan demikian hakim melihat bahwa bukti itu terjamin tidak dapat diubah dan hakim menjadi terikat atau dapat meyakini validitas bukti itu.

"Kecuali jika ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya bahwa sistem tidak akuntable atau tidak berjaan sebagaimana mestinya," papar Edmon.

Oleh karena itu, masih menurut Edmon, meskipun bukti elektronik tersebut tidak dapat ditolak kehadirannya sebagai bukti, namun agar dapat memberikan sumbangsih kepada keyakinan hakim maka harus dapat dijelaskan secara prosedural teknis bagaimana keotentikan bukti elektronik itu sehingga keberadaannya tidak dapat ditampik di muka persidangan (non-repudiation). Selain itu, harus juga dilihat dalam konteks hukum acara apa ia diselesaikan.

"Pada dasarnya ada dua jenis hukum acara, baik yang berlaku umum maupun yang berlaku khusus. Jika anda cermati ada dua jenis hukum acara yang menyatakan bahwa informasi/dokumen elektronik dapat menjadi bukti, yaknil ada hukum acara yang hanya menerimanya sebagai perluasan "alat bukti petunjuk", atau menerimannya sebagai "alat bukti lain" di luar kategorisasi alat bukti yang ada dalam Hukum Acara umum (KUHAP/HIR)," papar Edmon.

Dengan kata lain, jika ia hanya merupakan perluasan alat bukti petunjuk saja, maka otomatis keberadaanya harus ada hubungan kesesuaian dengan bukti informasi yang lain. Namun jika ia hadir sebagai alat bukti lain, maka keberadaannya dapat berdiri sendiri untuk membantu penyelidikan (membuat terang peristiwa pidana) maupun penyidikan (membuat terang siapa pelaku pidana tersebut).

"Akhirnya, untuk dapat menentukan apakah hakim sudah tepat menerapkannya saya harus tahu terlebih dahulu, dalam kasus apa itu terjadi dan hukum acara apa yang menjadi rujukannya, apakah umum ataukah khusus," pungkas Edmon.

Wisni dilaporkan suaminya, Heska Estika dengan tuduhan melakukan chatting mesum dengan temannya di Facebook. PN Bandung mengamini bukti 500-an lembar print out dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Di tingkat banding, Wisni dibebaskan dan majelis tinggi menolak alat bukti tersebut karena tidak melalui olah data yang valid/ laboratorium digital forensik.

(jsn/ash)




Hide Ads