Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Meta Buka Suara Terkait Pemanggilan Komdigi, Janji Bahas Aturan Medsos Anak

Meta Buka Suara Terkait Pemanggilan Komdigi, Janji Bahas Aturan Medsos Anak


Rachmatunnisa - detikInet

Induk Facebook, Meta akan kembali memangkas 10.000 pekerja tahun ini. Hal ini menjadi kedua kalinya Meta mengumumkan PHK massal.
Foto: Angel Garcia/Getty Images
Jakarta -

Meta buka suara setelah mendapat peringatan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Perusahaan teknologi yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads itu memastikan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan meminta waktu tambahan untuk membahas langkah yang akan diambil.

"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," ujar Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Meta, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Meta bersama Google, induk dari YouTube, diketahui tidak menghadiri pemanggilan awal dari Komdigi. Ketidakhadiran tersebut membuat pemerintah menerbitkan surat peringatan kedua sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kedua perusahaan sebenarnya telah mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tetap harus dijalankan dan tidak bisa terus ditunda.

Menurut Alexander, pemanggilan kedua ini merupakan tahapan dalam proses penegakan aturan. Pemerintah dapat melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum menjatuhkan sanksi. Ia juga menekankan bahwa isu ini bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah menilai setiap penundaan berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses platform digital. Karena itu, Komdigi menuntut adanya langkah konkret dan kepatuhan yang tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global.




(rns/rns)




Hide Ads