Haryanto Mangundiharjo, Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama mengatakan, sebelumnya ada 830 anggota pengemudi Uber yang terdafar di Koperasi Trans Usaha Bersama. Namun setelah ada insiden tersebut, jumlah anggotanya menurun drastis hingga tinggal 600 anggota.
βKebanyakan dari mereka yang menanggalkan keanggotaannya, merasa takut dikandangkan oleh pihak berwenang bila beroperasi,β ujar Haryanto, di hotel Pullman, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasannya adalah karena Uber belum menjadi badan hukum. Menanggapi hal itu, Haryanto menyebut pihak Uber saat ini tengah berusaha mendaftarkan usahanya di kategori Penamaman Modal Asing (PMA).
βKalau nantinya sudah terdaftar PMA kan Uber pastinya bakal punya NPWP. Artinya ketika itu Uber akan membayar pajak yang diharuskan, kemungkinan penumpang Uber juga akan dikutip biaya untuk pajak tersebut,β imbuh Haryanto.
Meski diminati oleh banyak pemilik mobil yang ingin jadi armada Uber, Haryanto mengatakan instansinya memiliki persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon pengemudi Uber. Tujuannya adalah agar semua pengemudi Uber tersaji lengkap data-data dirinya, sehingga mudah ditelusuri.
βKami sangat concern dengan keamanan dan kenyamanan penumpang Uber. Selain wajib memenuhi verifikasi yang kami atur, masing-masing pengemudi Uber juga dibekali dengan asuransi yang tak hanya meng-cover dirinya, tapi juga penumpang yang dibawanya,β pungkas Haryanto.
Sementara itu di sisi aplikasi, Uber juga memiliki fitur send status. Fitur ini memungkinkan aplikasi Uber mengirimkan notifikasi ke teman-teman penumpang yang sudah didaftarkan, mengenai status perjalanan dan data kendaraan yang ditumpangi. Namun fitur ini baru akan hadir dalam waktu dekat.
(yud/ash)