Polisi menahan seorang pria berinisial MA yang diduga merupakan pelaku penghinaan Joko Widodo sewaktu kampanye Pilpres. Polisi juga telah meminta keterangan Jokowi sebagai saksi korban.
β"Karena pada saat itu masih pada proses kampanye, kami belum bisa langsung melakukan proses penyidikan karena kami harus lakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi," kata Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim, Polri, Rabu (29/10/2014).
"Saksi korban yaitu Pak Jokowi itu sendiri, baru dapat kami mintai keterangannya pada tanggal 10 Oktoberβ (2014)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Juli 2014, yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dari Pak Jokowi. Sebelumnya, Pak Henry ini menerima BBM dari temannya tentang gambar-gambar pornografi yang ada gambar Pak Jokowi," ujarnya. (jsn/ash)