"Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dalam mencegah download lagu ilegal ini sangat membahagiakan. Hanya dua bulan proses diskusi kami dan kini sudah bisa mulai berjalan," ucap musisi senior Sam Bimbo di gedung Kominfo, Rabu (27/7/2011).
Sam Bimbo menyatakan maraknya pembajakan membuat musisi pontang-panting dan tidak mendapat penghargaan yang semestinya. Di mancanegara, seorang musisi sudah bisa berkecukupan dengan 1 lagu karena penghargaan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keprihatinan serupa juga dilontarkan penyanyi Titik Puspa. Menurutnya, pembajakan atas karya cipta musik sudah dilakukan sejak dahulu dan kini diperparah dengan kemudahan teknologi.
"Sejak dulu juga sudah banyak pembajakan. Maaf saja, kami para musisi rasanya seperti 'diperkosa'," tukas Titik.
Langkah pemerintah melalui Kominfo pun disambut dengan baik oleh kalangan musisi. Diharapkan pula, langkah sosialisasi kepada masyarakat bisa berhasil dalam mengedukasi bahwa download lagu ilegal itu tidak dapat dibenarkan.
"Pertukaran file antar perangkat itu boleh-boleh saja. Yang salah adalah jika konten itu dibagikan tanpa seizin pemilik hak," kata mantan penyanyi yang kini anggota DPR, Tere, pada kesempatan yang sama.
Potensi kerugian dari proses unduh ilegal diperkirakan sebesar Rp 12 triliun per tahun. Angka ini diperoleh dari penjualan musik digital dari internet yang tidak mendapatkan persetujuan oleh pemegang hak cipta.
(fyk/ash)