Pria bernama John Raymond Zimmerman ini mengaku telah memaksa gadis-gadis di bawah umur yang ia temui di internet untuk berhubungan intim dengannya. Sedikitnya sebanyak 26 kejahatan seks telah ia lakukan.
Dari 26 kejahatan itu, tiga di antaranya termasuk kasus pemerkosaan dan sembilan lainnya kasus penetrasi seksual anak di bawah usia 16 tahun dan pengadaan anak untuk seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
untuk melakukan hubungan intim.
Dikutip detikINET dari Bignews Network, Minggu (5/9/2010), pria berumur 25 tahun itu pun hanya mampu menundukkan kepalanya saat hakim setempat memutuskan bahwa ia bersalah.
(feb/ash)