Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Lagi, Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara

Lagi, Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara


- detikInet

Jakarta - Lagi-lagi, kemudahan internet disalahgunakan. Kali ini seorang pria di Melbourne, Australia, dijebloskan ke penjara atas kejahatan yang ia lakukan dengan memanfaatkan situs jejaring sosial.

Pria bernama John Raymond Zimmerman ini mengaku telah memaksa gadis-gadis di bawah umur yang ia temui di internet untuk berhubungan intim dengannya. Sedikitnya sebanyak 26 kejahatan seks telah ia lakukan.

Dari 26 kejahatan itu, tiga di antaranya termasuk kasus pemerkosaan dan sembilan lainnya kasus penetrasi seksual anak di bawah usia 16 tahun dan pengadaan anak untuk seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zimmerman yang selalu menghindari kontak mata dengan siapa pun itu juga mengaku telah memperlakukan anak dengan tidak senonoh, membuat dan memiliki pornografi anak dan menguntit seorang anak berusia di bawah 18 tahun kemudian memaksanya
untuk melakukan hubungan intim.

Dikutip detikINET dari Bignews Network, Minggu (5/9/2010), pria berumur 25 tahun itu pun hanya mampu menundukkan kepalanya saat hakim setempat memutuskan bahwa ia bersalah.
(feb/ash)





Hide Ads