Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Edward Aritonang melalui keterangan dalam situs resmi Polri yang dikutip detikINET, Rabu (9/6/2010), menginformasikan bahwa BHD tidak memiliki akun Facebook.
"Diinformasikan kepada masyarakat pengguna jejaring sosial Facebook bahwa akun Facebook yang mengatasnamakan Bambang Hendarso Danuri (Kapolri), merupakan Facebook yang tidak sah atau ilegal," tulis Kadiv Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski akun Facebook itu tidak mencemarkan nama BHD dan institusi Polri, namun kepolisian saat ini telah meringkus tersangka pelaku pembuat akun BHD. "Pembuat akun Facebook tersebut saat ini tengah dalam proses hukum dan penyidikan oleh pihak kepolisian," tutup keterangan resmi Polri. (rns/rou)