Jelas saja, tudingan tersebut langsung ditampik Kementerian Kominfo selaku pihak yang membidani kelahiran RPM Konten Multimedia.
"Kita sama sekali tidak ingin melakukan total control terhadap dunia internet Indonesia. Fungsi aturan ini lebih sebagai advisory, artinya kalau ada permasalahan kami tampung dan akan kami laporkan ke menteri," tukas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan untuk lebih memagari user dalam berinternet dan bukan bermaksud untuk kembali ke rezim Soeharto," tampiknya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010). (ash/ash)