Demikian ditegaskan Kombespol Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat jumpa pers di Restoran Sindang Reret Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Penegasan Toni tersebut seraya menjawab keraguan sejumlah kalangan yang berpikir bahwa hasil sitaan barang yang dirazia tak benar-benar dimusnahkan. Sebab, ada anggapan barang-barang haram itu akan dimanfaatkan lagi oleh oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hal tersebut, Toni beralasan, alat pemusnah yang saat ini dimiliki kepolisian masih terbatas. "Ketika di Polda saya pernah menghancurkan keping-keping digital tersebut, untuk 4.000 keping dibutuhkan waktu 30-45 menit. Bayangkan jika yang harus dimusnahkan berjumlah jutaan, pasti akan memakan waktu lama," kilahnya.
Pun demikian, ia berani menjamin jika barang bukti keping digital yang sudah dikumpulkan kepolisian selama ini pasti akan dimusnahkan. "Saat pemusnahannya juga kami dipantau oleh provost dan pihak pengadilan untuk memastikan ini memang benar dihancurkan," kata Toni.
"Kita juga tidak ingin menimbulkan masalah baru lagi dengan tidak membiarkan peredaran barang bukti," ia menandaskan.
(ash/faw)