Menurut Poerwaka, blogger asal Solo, Prita dianggapnya sebagai pengguna internet yang menjadi korban dari celah yang dimainkan di UU ITE oleh Rumah Sakit Omni Internasional, sang penuntut.
"Setahu saya, Prita hanya mengeluh lewat email yang dikirimkan ke sekitar 20 orang. Tapi email itu tersebar dan menjadi celah yang dimainkan," ujarnya dalam acara Diskusi Lesehan Pasar Minggu bertajuk 'Media Baru Sebagai Kebebasan Berekspresi' di Base Camp ICT Watch, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, tetap saja UU ITE memiliki peran penting dalam menyeret ibu dua anak balita ini berekspresi. Terutama keberadaan pasal 27 ayat 3 yang dianggap rentan disalahgunakan karena multi tafsir.
Pengguna internet juga diimbau jangan malah ciut lantaran kasus Prita ini. Sebab, internet sebagai media baru justru dapat memiliki peran menggalang people power untuk melawan kesewenang-wenangan.
Hal itu bisa dilihat dari 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto' yang mampu menggetarkan para tokoh penting di Tanah Air.
"Namun kita juga harus hati-hati dalam menyiasati UU ITE ini," tukas, pria yang akrab dengan sebutan Blontank Poer di dunia maya ini.
Dalam persidangan terakhir, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.
Jaksa menilai Prita bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menyita barang bukti berupa surat elektronik yang dibuat Prita. (ash/faw)