Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G dan 5G telah diterbitkan, yang mana perangkat harus memiliki 35% komponen lokal di dalamnya. Menurut Oppo adanya kebijakan tersebut bisa saja mempengaruhi harga ponsel di Indonesia.
PR Manager Oppo Indonesia, Aryo A. Meidianto mengatakan, bagi vendor yang sudah memiliki pabrik perakitan di Indonesia dan hal itu tidak begitu sulit bagi Oppo.
"Karena beberapa produk yang sudah terdaftar September 2018 itu TKDN saja 33,1%, kami tinggal mengejar 2% lagi," ungkap Aryo dalam diskusi online Selular, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryo berpendapat bahwa diterbitkannya aturan TKDN untuk ponsel 4G dan 5G menjadi 35% ini menjadi momentum industri dalam negeri untuk bisa berkembang dan juga melakukan inovasi-inovasi teknologi.
"Kalau dari sisi harga, TKDN ini tidak serta merta jadi salah komponen mengurangi harga. Banyak komponen-komponen lain yang bisa mempengaruhi fluktuasi harga dari perangkat smartphon, contohnya kelangkaan chipset itu bisa memepngaruhi sebuah harga smartphone," tuturnya.
Oppo, seperti disampaikan Aryo, aturan TKDN bisa saja mengurangi pengeluaran vendor ketimbang mengimpor komponen dari negara lain, yang mana itu akan menambah biaya pengiriman hingga pergudangan.
"Mungkin ini jadi salah satu menurunkan harga smartphone, tetapi secara keseluruhan mungkin tidak bisa. Tapi, ini salah satu caranya, tapi ini cara yang bisa dilakukan," pungkasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No.13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.
Dengan diterbitkan aturan TKDN ini, maka khususnya ponsel made in Indonesia masih terus berlanjut ke ponsel 5G setelah sebelumnya diterapkan pada smartphone 4G.
(agt/fay)