Pasalnya ponsel-ponsel tersebut sudah mendapat restu dari Kementerian Perindusrian (Kemenperin) karena sudah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pantauan detikINET di situs Kemenperin, Kamis (26/9/2019), PT Apple Indonesia telah mendapatkan sertifikasi TKDN pada 23 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Paling hangat adalah PT Xiaomi Technology Indonesia. Ada tiga perangkat yang mengantongi sertifikat TKDN tertanggal 25 September 2019.
Perangkat tersebut meliputi:
- M1908C3IG (34,70%)
- M1908C3JG (32,60%)
- M1906G7G (34,70%)
![]() |
M1908C3IG merupakan kode Redmi 8. M1908C3JG adalah Redmi Note 8. Sedangkan M1906G7G tidak lain Redmi Note 8 Pro.
Kendati sudah lolos TKDN, semua perangkat Apple dan Xiaomi di atas belum mengantongi sertifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bisa jadi ketujuh perangkat di atas tengah dalam proses pengujian.
(afr/afr)