Seorang sumber detikINET menyebut penyebabnya adalah ponsel berlogo apel kroak tersebut masih nyangkut di aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh ponsel dengan konektivitas 4G LTE.
"Coba lihat di situs postel (Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika/SDPPI-red), ada gak tuh sertifikatnya mereka?" ujar sumber yang enggan disebut namanya ini. Menurutnya, sertifikat tersebut belum dikeluarkan oleh Kominfo karena Apple belum memenuhi aturan TKDN yang ada saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sumber yang sama, pabrikan asal Amerika Serikat ini juga salah satu pihak yang sangat gencar melobi pihak regulator untuk 'meringankan' aturan tersebut. Tujuannya jelas, yaitu agar ponselnya bisa melenggang di tanpa harus membangun fasilitas perakitan atau pabrik di Indonesia.
Pun demikian, memang, saat ini iPhone 6S dan 6S Plus sudah banyak beredar di pasaran. Namun ponsel-ponsel tersebut tidak menawarkan garansi resmi Apple alias sebatas garansi toko.
(asj/ash)