Dari pandangan Lembaga Sendor Film (LSF), penilaian tersebut bisa disikapi dengan mengacu dari UU Perfilman No.33 tahun 2009. Ketua LSF Ahmad Yani memang terus mengingatkan bahwa bisa atau tidaknya sebuah film tayang di Indonesia harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut.
"Soal konten, ada UU no.33 yang menegaskan semua film harus ada sensor. Kita mengacu dari situ saja," ujar Ahmad Yani kepada detikHOT, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kemunculannya di Indonesia Netflix terus memancing pro-kontra. Meski begitu kehadiran Netflix dianggap sebagian pihak sebagai jalan keluar dari permasalahan pembajakan yang mewarnai geliat perkembangan industri film kita.
Bagaimana menurut Anda? (doc/ash)