Pertemuan itu berlangsung sore ini di Menara Ravindo, Jakarta, Rabu (27/1/2016), dan dihadiri oleh seluruh anggota komioner BRTI dari unsur masyarakat. Sementara yang memberi penjelasan adalah pihak regulatory Telkom.
"Pada prinsipnya, Telkom menyatakan maksud untuk membantu Kominfo dan BRTI yang saat ini sedang menyusun peraturan terkait layanan OTT (over-the-top) seperti Netflix," ungkap I Ketut Prihadi, salah satu anggota komisioner BRTI kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak memberikan persetujuan atau tidak, karena memang aturannya belum ada. Tapi kami bisa memahami sikap Telkom mengingat bahwa layanan OTT Netflix menduduki jaringan operator dan membutuhkan bandwidth yang cukup lebar," ujarnya terkait sikap BRTI.
BRTI sendiri, lanjutnya, sedang mencermati opsi bahwa layanan sejenis Netflix ini dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan konten. "Termasuk konten berupa OTT," pungkas Ketut. (rou/rou)