Ada satu isu yang sering mengemuka mendekati hari raya, yaitu pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi (ride-hailing), yang bisa disebut saja sebagai bonus hari raya (BHR).
Berbeda dengan hak karyawan di perusahaan untuk menerima tunjangan hari raya (THR), sektor jasa ini mempunyai beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan terkait penentuan BHR. Pemerintah, yang mungkin merasa perlu lebih mengatur ini, harus mengambil langkah yang lugas dan proporsional agar kebijakan yang lahir mampu menyelaraskan kesejahteraan mitra dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha.
Tahun ini pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mendorong pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek online. Dalam keterangannya pada 3 Maret 2026, Airlangga menyebut penerima BHR diperkirakan mencapai 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pernyataan resmi pemerintah tersebut, perusahaan aplikasi mengumumkan skema pemberian BHR bagi mitranya. GoTo membagi penerima BHR ke dalam tiga kelompok berdasarkan produktivitas dan kualitas layanan, dengan nominal tertinggi Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Sementara Grab memberikan BHR melalui tujuh kategori berbasis tingkat produktivitas dan aktivitas mitra selama periode penilaian, dengan nominal tertinggi sebesar Rp 850.000 untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat.
Langkah perusahaan untuk memberikan BHR tersebut harus sangat diapresiasi, mengingat ini dapat diartikan sebagai upaya memberikan penghargaan bagi pengemudi dan kebersamaan dalam memperingati hari raya. Adanya variasi dalam skema pemberian BHR menegaskan bahwa implementasi BHR sesuai dengan model bisnis dan kapasitas masing-masing perusahaan dengan didasarkan atas kinerja mitra dengan perhitungan yang sesuai.
Kepedulian vs Kewajiban
Dalam membuat aturan atau imbauan terkait BHR, sebaiknya Kemnaker dan juga regulator lainnya perlu memperhatikan beberapa karakteristik mendasar sektor jasa ride-hailing ini. Yang pertama, tentunya karakteristik mendasar sebagai gig-economy. Dalam kerangka ekonomi gig, relasi antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dibangun dalam skema kemitraan yang menekankan fleksibilitas dan otonomi setiap mitra, bukan hubungan formal antara pemberi kerja dan karyawan.
Dengan hubungan seperti itu, tentu saja BHR akan berbeda dengan THR, yang merupakan kewajiban dari perusahaan terhadap karyawan. BHR lebih tepat dipahami sebagai kebijakan internal perusahaan dan bentuk apresiasi terhadap mitra, bukan hak normatif yang otomatis melekat. Melihat inisiatif apresiatif sebagai kewajiban hukum berpotensi memicu konflik.
Tetapi tentu saja aspirasi yang ada cenderung beragam. Sepanjang 2025, beberapa aksi demonstrasi pengemudi daring terjadi di berbagai kota, salah satunya menuntut agar BHR diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian. Perbedaan aspirasi ini menunjukkan bahwa perdebatan bukan sekadar soal nominal, melainkan tentang bagaimana status kemitraan dimaknai.
Rendahnya pemahaman model kemitraan yang selama ini menjadi fondasi ekonomi gig merupakan permasalahan fundamental yang harus segera dicari solusinya. Seluruh stakeholders yang terlibat harus dapat mencapai pemahaman yang sama mengenai kemitraan ini dibangun, dan bagaimana ini berbeda dengan hubungan industrial tradisional.
Permasalahannya, dalam konteks Indonesia yang memiliki 57,8 persen tenaga kerja yang masih berada di sektor informal, ekonomi gig telah berkembang sebagai bantalan penting yang mampu menyerap sekitar 4,3 juta angkatan kerja. Model kemitraan yang fleksibel dalam ekonomi gig memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tambahan atau alternatif di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut survei Tenggara Strategics terhadap mitra pengemudi roda dua di Jabodetabek pada 2025, sebanyak 52 persen pengemudi roda dua memilih tetap berstatus mitra karena fleksibilitas waktu kerja dan tidak ingin kehilangan pekerjaan. Sementara hanya sekitar 15 persen yang menginginkan status karyawan. Kebijakan yang terlalu rigid berisiko menggerus fleksibilitas yang justru menjadi kekuatan utama ekonomi gig.
Intervensi Proporsional
Poin kedua yang perlu diperhatikan adalah bahwa sektor ride-hailing adalah sektor yang sarat dengan inovasi. Sektor ini harus terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang pesat. Dan inovasi tersebut tidaklah mudah dan murah. Oleh karena itu kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam BHR ini, harus proporsional dan tidak memberikan beban terlalu berat yang akan menghambat perkembangan inovasi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu memuat prinsip penting bahwa BHR diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pendekatan ini mencerminkan sistem berbasis merit, sebuah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan intensitas kerja pada mitra-mitra yang berdedikasi. Formulasi ini merupakan jalan tengah yang berupaya mengakomodasi pentingnya peningkatan daya beli masyarakat pada momentum Lebaran tanpa mengaburkan karakter kemitraan. Ini merupakan win-win solution bagi para mitra untuk tetap mendapatkan bonus, maupun untuk platform yang selama ini mendapatkan manfaat dari kinerja mitra.
Dalam konteks penetapan besaran BHR, pemerintah juga perlu menahan diri untuk tidak mengatur terlalu jauh. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu, memang ditegaskan prinsip penting bahwa pemberian bonus harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Namun, pada saat yang sama, diatur pula skema penghitungan hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir bagi mitra yang dinilai produktif dan berkinerja baik. Artinya, meskipun secara normatif berbasis pada kemampuan perusahaan, terdapat rujukan angka yang secara de facto berfungsi sebagai standar kuantitatif.
Pola serupa kembali terlihat tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BHR keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran dari sekadar imbauan menjadi parameter yang semakin rigid.
Pengaturan hingga pada level persentase berisiko kontraproduktif. Pertama, ia mengikis fleksibilitas model bisnis platform yang secara struktural berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Kedua, standar angka yang seragam berpotensi mengabaikan variasi kapasitas keuangan antara platform dan dinamika pasar yang fluktuatif.
Peran Serta Konsumen
Terakhir, kita harus sadar bahwa dalam model bisnis two-sided market seperti ride-hailing, penerima manfaat terbanyak adalah pengguna jasa online tersebut. Studi CSIS dan Tenggara pada 2018 menggunakan data transaksi salah satu platform menunjukkan bahwa surplus konsumen yang diterima pengguna lebih dari dua kali lipat pendapatan yang diterima para pengemudi. Oleh karena itu, dapat dikatakan ada semacam kewajiban moral bagi para konsumen yang selama ini diuntungkan untuk dapat turut berbagi dengan para pengemudi.
Platform dapat memfasilitasi ini dengan cara membuat kampanye untuk para konsumen memberikan "bonus" dalam bentuk tip kepada para pengemudi dalam rangka hari raya agar para mitra mendapatkan penghasilan yang lebih selama bulan Ramadan hingga Lebaran.
Pemberian BHR merupakan hal yang perlu terus dilakukan pada tahun ini. Tetapi kebijakan yang ada harus memperhatikan berbagai aspek dari sektor jasa ride-hailing ini. Pada akhirnya, tujuan kebijakan publik bukan sekadar menjawab tuntutan jangka pendek, melainkan menjaga agar ekonomi gig tetap menjadi ruang peluang yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
*) Yose Rizal Damuri adalah Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar master dari The Australian National University, serta doktor di bidang Ekonomi Internasional dari Graduate Institute of International Studies (HEI), Jenewa, Swiss. Selain itu, ia juga mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
(asj/asj)