Kepemilikan Asing di Sektor Telekomunikasi Maksimal 65%
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah membatasi kepemilikan asing dibidang usaha telekomunikasi seluler hingga 65 persen. Telekomunikasi merupakan salah satu usaha yang terbuka dengan persyaratan.Hal tersebut disampaikan Mendag Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/7/2007).Menurut Mari untuk jaringan tetap (fixed line) kepemilikan asing dibatasi sampai 49 persen. Mari mengatakan dengan adanya Perpres No 76 dan 77 Tahun 2007 ini memberikan kepastian hukum dan transparansi, dan Perpres baru ini jauh lebih jelas dibandingkan aturan yang lama."Dengan dikeluarkannya Perpres ini berarti persyaratan tentang penanaman modal asing di Indonesia berlaku secara nasional. Dan di daerah tidak ada lagi yang menentukan kebijakan penanaman modal sendiri," ujarnya. Berikut daftar lengkap pembatasan kepemilikan asing di sektor telekomunikasi:Penyelengaraan Jaringan Tetap yang meliputi jaringan lokal berbasis kabel, dengan teknologi circuit switched atau packet switched dibatasi maksimal 49 persen. Sementara jaringan berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau packet switched maksimal 49 persen.Untuk penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup maksimal 65 persen. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak baik itu seluler maupun satelit juga dibatasi sebesar 65 persen.Penyelengaraan jasa multimedia, yakni jasa sistem komunikasi data maksimal 95 persen, jasa interkoneksi internet (NAP) maksimal 65 persen, jasa internet teleponi untuk keperluan publik maksimal 49 persen dan jasa multimedia lainnya maksimal 49 persen.
(ddn/dbu)