UU ini akan membuat tim pemantau bisa melakukan pengecekan secara retroaktif terhadap peralatan operator seluler yang sudah terpasang. Target dari undang-undang ini adalah Huawei, demikian dikutip detikINET dari Les Echos, Selasa (22/1/2019).
Saat ini UU tersebut tengah didiskusikan oleh parlemen Prancis. Pembuatan UU ini sejalan dengan langkah yang diambil sejumlah pemerintahan negara Barat untuk melarang penggunaan peralatan telekomunikasi buatan Huawei di negaranya karena dianggap mengancam keamanan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajakan untuk melarang penggunaan perangkat telekomunikasi buatan Huawei ini diinisiasi oleh pemerintah Amerika Serikat, yang memperingatkan para sekutunya tentang ancaman keamanan tersebut.
Yaitu menuding peralatan telekomunikasi buatan Huawei mengandung back door yang bisa digunakan untuk melakukan spionase siber. Tudingan ini disebut oleh Huawei sebagai hal yang tak berdasar.
Simak juga video 'Huawei Gandeng Lazada Pasarkan Y7 Pro 2019':
(asj/krs)