Menyusul dikeluarkannya izin dari Departemen Kehakiman AS, akuisisi perusahaan Prancis Amerika tersebut kini juga sudah mendapat izin dari Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS). Sebelumnya, Komisi Eropa juga sudah memberikan restu pada Juli silam.
"Baik Nokia maupun Alcatel-Lucent akan terus bekerjasama dengan para pembuat kebijakan lain di wilayah hukum terkait, demi kelancaran proses akuisisi secepat mungkin," demikian pernyataan Nokia seperti dikutip dari AFP, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alcatel-Lucent dan Huaxin sudah melakukan joint venture atau usaha gabungan sebelumnya. Seperti diketahui, kesepakatan akuisisi Nokia dan Alcatel-Lucent belum rampung dan masih harus menunggu persetujuan dari berbagai pihak. Transaksi akuisisi, ditargetkan selesai tahun depan.
(rns/ash)