Gugatan uji materi yang disodorkan APJII dan FPI ditolak MK. UU yang coba digoyang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi.
Dalam pembacaan putusan di gedung MK, pimpinan sidang Arief Hidayat menyebutkan bahwa permohonan uji materi dari para pemohon ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, di industri telekomunikasi Indonesia ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten. APJII dan FPI mengklaim, industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terbebani oleh berbagai biaya BHP itu.
Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak adil, karena dihitung 1% dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan -- pendapatan dikurangi pengeluaran.
Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telekomunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.
(asj/ash)











































