Kominfo, BRTI & ISP Rapatkan Barisan
Hide Ads

Internet Terancam Mati Total

Kominfo, BRTI & ISP Rapatkan Barisan

- detikInet
Kamis, 25 Sep 2014 15:31 WIB
Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta -

Kekhawatiran praktisi dan penyelenggara jasa internet (ISP) akan keberlangsungan internet Indonesia akhirnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pertemuan khusus.

Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9/2014) sore ini, untuk membahas masa depan bisnis ISP yang was-was terseret kasus mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Sore ini kami akan rapat bersama dengan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan ISP untuk mengambil sikap," kata Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo kepada detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo sendiri belum menentukan sikap terhadap perkembangan yang terjadi di jagat internet nasional. "Kita akan dengarkan dulu masukan dari para ISP dan BRTI seperti apa," lanjut Ismail.

"Setelah itu baru kita tentukan langkah lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan di kantor Indosat, para komunitas internet telah berkumpul untuk melontarkan kegelisahannya.

Seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP -- tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara.

Kekhawatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.

Dalam pertemuan itu, komunitas penyelenggara jasa internet ini kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.

"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).

"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," imbuh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan.

Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

(ash/fyk)