Oleh juri federal di Tyler, Texas, AS, Apple dinyatakan terbukti melanggar paten terkait teknologi video conference di FaceTime. Adapun uang yang harus dibayarkan pada VirnetX adalah sebesar USD 368,2 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun.
Total ada sebanyak empat paten yang telah dilanggar perusahaan Cupertino itu, demikian seperti dikutip detikINET dari BizJournals, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple pun tak ingin pasrah menerima keputusan pengadilan ini. TheVerge melaporkan, Apple mengajukan mosi mempertanyakan apakah VirnetX memiliki bukti yang cukup untuk mendukung kasus itu. Apple juga mengupayakan pemeriksaan ulang dari keempat paten tersebut di kantor paten Amerika Serikat.
(sha/rou)