Apple-RIM Lolos dari Tuntutan Hukum Kodak
Hide Ads

Apple-RIM Lolos dari Tuntutan Hukum Kodak

- detikInet
Selasa, 25 Jan 2011 09:22 WIB
Jakarta - Dua vendor gadget dunia -- Apple dan Research In Motion (RIM) -- akhirnya bisa bernafas lega. Setelah gugatan hukum yang dilayangkan Eastman Kodak kepada produsen iPhone dan BlackBerry itu akhirnya dimentahkan pengadilan.

Sebelumnya, Kodak menyeret Apple dan RIM ke ranah hukum setelah menuding ada teknologi terkait metode untuk preview gambar miliknya yang dipakai tanpa izin di BlackBerry dan iPhone.

Perusahaan kamera tersebut mendaftarkan gugatan ini ke U.S. International Trade Commission (ITC) pada Januari 2010. Mereka pun tanpa sungkan menginginkan kompensasi atas teknologi yang sudah digunakan oleh Apple dan RIM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika permintaan pembayaran kompensasi tersebut ditolak, maka Kodak pun mengancam akan mendesak ITC agar melarang import dua jenis ponsel yang begitu populer itu di pasar AS.

Sayangnya, Kodak harus gigit jari. Pasalnya, pengadilan justru memenangkan Apple dan RIM lantaran menurut penyelidikan tidak ditemukan penggunaan teknologi yang ilegal milik Kodak oleh Apple dan RIM.

Dikutip detikINET dari Cnet, Selasa (25/1/2011), keputusan ini memang belum final. Keputusan pengadilan ini akan dievaluasi kembali oleh enam anggota komisi yang dapat menegaskan keputusan sebelumnya atau malah mengklarifikasinya.

Kodak yang tengah berjuang setelah dihantam krisis ekonomi memang saat ini melirik biaya lisensi dari patennya sebagai sumber pendapatan terbesar. Tak heran jika mereka menggugat sejumlah perusahaan yang memakai paten tanpa permisi.

Bahkan, saat ini mereka pun telah menyepakati perjanjian lisensi dengan berbagai vendor teknologi terkemuka termasuk Nokia, Motorola, Sony dan Panasonic. Sebelumnya, Kodak juga memenangkan gugatan melawan LG dan Samsung sehingga dua perusahaan ini sepakat untuk membayar kompensasi kepada Kodak.


(ash/ash)

Berita Terkait