Saat ini Set Top Box (STB) TV digital sudah dijual di toko elektronik online dan offline dengan harga yang terjangkau. Namun kamu bisa mendapatkannya secara gratis.
Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital. Ini membuat TV tabung maupun LCD yang tidak memiliki fitur Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) bisa menangkap siaran TV digital.
Ini menjadi solusi yang terjangkau untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli perangkat televisi baru. Bahkan tidak perlu mengganti antena UHF yang sudah terpasang sebelumnya.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis
Perangkat STB TV digital dijual mulai dari Rp 100 ribuan. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta penyelenggara siaran TV digital membagikan STB secara cuma-cuma.
Hanya saja untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Memiliki kartu identitas e-KTP
- Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
- Memiliki TV analog
Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
- Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
- Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
- Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Selanjutnya Cara Pasang Set Top Box TV Digital dan Daftar STB Tersertifikasi Kominfo