Melalui surat pernyataan bersama yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2008, dan ditandatangani 13 kantor Cabang dan perwakilan SPM di seluruh Indonesia, mempertanyakan sekaligus menyatakan keberatan atas rencana pemegang saham melakukan penyegaran organisasi.
Mereka menilai tindakan pemberhentian tersebut terkesan semena-mena dan melangkahi norma-norma pengelolaan perusahaan yang baik, yakni Good Corporate Governance, Undang-Undang perseroran dan anggaran dasar perseroan SPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak berdirinya SPM pada 1989, lanjut dia, pemegang saham tidak pernah memberikan dana pengelolaan perusahaan kepada pengurus perseroan untuk mengembangkan SPM. Sehingga terkesan pemegang saham hanya berfungsi sebagai penghimpun dividen untuk mengembangkan Yayasan Sandhykara Putra Telkom (YSPT) yang semula didirikan oleh para istri-istri karyawan PT Telkom untuk kegiatan sosial dan pendidikan.
"Sementara hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanggungjawab pemegang saham menurut ketentuan UU Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan," kata Iman lagi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pernyataan dari hampir seluruh kepala cabang dan perwakilan SPM, juga mengungkapkan bahwa pemberhentian yang mendadak dan terkesan semena-mena itu dikhawatirkan akan menggangu kinerja perusahaan yang sudah berjalan baik dan menjadi salah satu asset nasional serta memiliki daya saing global.
βPerhatian kami lebih kepada kepentingan perusahaan, bukan membela jajaran komisaris atau direksi yang diberhentikan. Nasib SPM itu menyangkut 12.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia,β Iman menandaskan. (rou/rou)