"Bagaimana tidak, action plan punya tapi regulasinya tidak. Itu sebabnya kreativitas terhambat," keluhnya kepada detikINET di sela Rapat Koordinasi Nasional Telematika Kadin Indonesia, di Hotel Ritz Charlton, Jakarta, Senin (23//6/2008).
Pemerintah pun diminta Kadin untuk segera merevisi UU Telekomunikasi menjadi UU Konvergensi. Permintaan serupa juga disuarakan oleh kalangan operator telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Konvergensi memang jadi rencana kami juga. Industri penyiaran dan telekomunikasi butuh suatu UU baru yang bersifat konvergensi," pungkasnya.
Mau ngobrol seputar industri teknologi informasi. Diskusikan saja di detikINET Forum. (rou/amz)