Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aturan Menara Dinilai Menyalahi Peraturan Presiden

Aturan Menara Dinilai Menyalahi Peraturan Presiden


- detikInet

Jakarta - Peraturan Menkominfo No. 2/2008 yang melarang asing untuk berbisnis di sektor penyediaan menara telekomunikasi dinilai telah menyalahi Peraturan Presiden No. 111/2007.

Ketua Umum Komite Pemulihan Ekonomi Nasional, Sofyan Wanandi, mengkhawatirkan hal tersebut bakal mengganggu iklim investasi di sektor telekomunikasi.

"Kita tidak berhak menutup pintu bisnis menara bagi asing karena jelas-jelas menyalahi UU Penanaman Modal. Lagipula, masalah menara tidak diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Great River, Jakarta, Kamis (24/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan juga menganggap Peraturan Menkominfo tidak berlaku dan melanggar ketentuan, karena yang berhak menetapkan suatu sektor tidak bisa dimasuki asing adalah Menteri Perekonomian setelah mendapat masukan dari menteri untuk kemudian disetujui atau diputuskan Presiden.

"Saya baru tahu ada sektor baru yang sama sekali dilarang, karena yang masuk DNI itu adalah seperti pengadaan senjata, bahan peledak, bahan cair berbahaya. Selain itu semua boleh, meskipun ada pembatasan kepemilikan asing," urainya.

Sebelumnya, Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, menjelaskan, terbitnya peraturan menara yang menolak asing muncul lantaran minimnya kesempatan lokal untuk bersaing di sektor telekomunikasi.

Menurut dia, sektor penyediaan menara merupakan lini bisnis yang bisa diusahakan lokal tanpa campur tangan asing. "Saya rasa semua pihak akan solid mendukung aturan menara ini tanpa ada resistensi," Basuki menegaskan.

Untuk mensinkronisasikan pengaturan menara bersama, lanjut dia, baik Depdagri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Depkominfo akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam waktu dekat.


Ingin diskusi tentang layanan telekomunikasi? Segera bergabung di detikINET Forum. (rou/dwn)






Hide Ads