Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menegaskan hal tersebut mengingat skema tarif interkoneksi baru yang mengakibatkan penurunan tarif retail telah diimplementasikan para operator.
"Kami sudah tak bisa mentolerir lagi, ini sudah terlalu lama. Pokoknya, akhir April ini SKTT harus sudah bisa berjalan," ujarnya kepada detikINET, Rabu (23/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PJN tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara SKTT akibat adanya resistensi dari operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel). Alhasil, penyelenggarannya terkatung-katung hingga kini. Pemerintah dan regulator pun mau tak mau turun tangan dan mengintervensi.
Kabar terakhir sejak diintervensi, Askitel akhirnya melakukan proses due dilligence terhadap PJN agar SKTT bisa segera berjalan. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri telah menerima laporan dari Askitel tentang hasil audit yang dilakukannya terhadap PJN.
Anggota BRTI Hery Nugroho mengatakan, audit yang dilakukan atas permintaan para operator di Askitel tersebut menilai dari aspek finansial, teknis, dan legal. Alhasil, tiga opsi pun tercuat: membeli saham PJN, menolak pembelian saham, atau mengambil alih kontrak.
"BRTI akan menggelar rapat pleno hari ini untuk mengambil sikap dari tiga opsi tersebut," ujarnya. "Berhubung hasil dari due dilligence tidak bagus, nampaknya operator yang tergabung di Askitel akan mengarah pada opsi ketiga," Hery menandaskan.
(rou/rou)