Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Wagub Jakarta:
Menara Telekomunikasi Harus 3-in-1 atau Dibongkar!
Wagub Jakarta:

Menara Telekomunikasi Harus 3-in-1 atau Dibongkar!


- detikInet

Jakarta - Setiap menara telekomunikasi di DKI Jakarta wajib digunakan oleh minimal tiga operator. Jika operator tak mau patuh, menara akan dibongkar.

Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto saat ditemui seusai salat Jumat di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/4/2008). Jakarta, tutur Prijanto, sedang melakukan penataan menara telekomunikasi yang dinilai sudah terlalu banyak dan mengganggu tata kota.

Dalam waktu dua minggu ke depan, Prijanto menegaskan pihaknya akan mengumpulkan operator telekomunikasi. "Ada 2000 menara yang sudah dilakukan pendataan. Nanti kami akan mengumpulkan operator dan akan lakukan workshop," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan upaya penataan ini, semua izin menara telekomunikasi yang ada di Jakarta dibekukan. Artinya, tidak akan adaΒ  perpanjangan izin untuk menara yang sudah ada.

Penataan ini, lanjut Prijanto, merupakan realisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2006. Menurutnya, dalam Pergub itu disebutkan bahwa satu bangunan menara paling tidak harus digunakan oleh tiga operator.

Nantinya, ujar Prijanto, akan ditentukan lokasi menara yang akan dipertahankan dan operator lain diminta untuk bergabung ke menara tersebut. "Ini nggak akan masalah kalau semua mau bergabung. Kalau nggak mau, nggak diperpanjang izinnya. Jadi itu sama dengan bangunan tanpa IMB, artinya segera dibongkar," tukasnya.

Anda punya pengalaman soal operator telekomunikasi? Curhat yuk di detikINET Forum
(wsh/wsh)







Hide Ads