Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Iklan Telekomunikasi Dinilai Sudah Kebablasan

Iklan Telekomunikasi Dinilai Sudah Kebablasan


- detikInet

Jakarta - Hasil diskusi sejumlah lembaga pemangku kepentingan di industri telekomunikasi menyimpulkan bahwa iklan layanan telekomunikasi di Tanah Air sudah kebablasan.

Demikian sikap Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Alhasil, Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar menginstruksikan kepada para operator telekomunikasi agar memperhatikan ketentuan beriklan sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instruksi tersebut tertuang melalui surat edaran No. 47/BRTI/IV/2008," singkat Anggota Komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Kamis (10/4/2008).

Menurut dia, hasil diskusi secara tegas menyimpulkan bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.

"Dan hal tersebut melanggar ketentuan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya.

Kirim Surat

Masih terkait iklan layanan telekomunikasi, Ketua BRTI yang juga menjabat sebagai Dirjen Postel Depkominfo, telah mengirimkan surat ke seluruh operator telekomunikasi pada 4 April 2008 lalu.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, surat tersebut ditujukan pada seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Bakrie Telecom, Batam Bintan Telecommunication, Huchison CP Telecommunication, Mobile-8 Telecom, Natrindo Telepon Seluler, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smart Telecom dan Pacific Satelit Nusantara.

Menurutnya, surat tersebut dilatarbelakangi perang iklan tarif promosi antaroperator beberapa waktu ini yang dinilai mudah menimbulkan kekecewaan publik, mengingat pola iklan tersebut berbasis ketentuan bersyarat namun informasi tarif yang disampaikan kurang transparan dan tidak proporsional.

Alhasil, sebagai konsekuensinya, hampir setiap minggu cukup banyak keluhan yang dialamatkan kepada Ditjen Postel dan BRTI maupun kepada beberapa operator, diantaranya melalui surat pembaca di berbagai media.

"Oleh sebab itu, kami (melalui surat) meminta operator untuk beriklan secara elegan guna meminimalisasi kemungkinan tuntutan hukum," Gatot menandaskan.Β Β Bagaimana pendapat Anda? Silahkan sampaikan di tread khusus di detikINET Forum. (rou/dwn)





Hide Ads