Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar menyatakan bakal meninjau ulang persyaratan yang tercantum dalam lisensi modern operator guna menghindari tidak optimalnya penggunaan frekuensi.
"Kita akan audit secara menyeluruh tentang frekuensi. Sekarang masih proses dan belum ada kesimpulan," ujarnya pada detikINET, Senin (24/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menjelaskan, peninjauan ulang ini disesuaikan dengan perkembangan pasar dimana sekarang sudah memasuki masa kompetisi yang ketat. "Kompetisi itu yang dilihat jumlah pelanggan sebagai hasil akhir. Masalah jumlah infrastruktur akan mengikuti agresivitas di pasar, karena itu sudah sewajarnya kita revisi persyaratannya," tukasnya.
Kasus yang paling aktual tentang kurang optimalnya penggunaan frekuensi ialah kasus yang saat ini menimpa Natrindo Telepon Seluler (NTS). Pemilik merek dagang Axis ini telah diancam regulator bakal dikurangi jumlah frekuensi miliknya karena tak kunjung agresif dalam menggelar layanan seluler, baik 2G maupun 3G.
NTS menguasai frekuensi 10 Mhz untuk 2G dan 5 Mhz untuk 3G. Namun, setelah mengantungi lisensi tersebut untuk rentang waktu lebih dari lima tahun, jumlah pelanggan dan infrastruktur yang dimiliki masih sangat minim. NTS hanya memiliki 800 BTS dengan jumlah pelanggan berkisar 10 ribu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR RI belum lama ini, kalangan dewan sudah menyuarakan untuk mencabut langsung lisensi yang dimiliki NTS. Anggota Komisi I DPR Deddy Djamaluddin Malik menyesalkan sikap pemerintah yang masih memberikan waktu pada NTS.
"Seharusnya pemerintah langsung mencabut saja frekuensi NTS, karena terbukti kurang optimal menggunakannya. Ini jelas-jelas merugikan negara," tandasnya. (rou/rou)