Rencana pemblokiran Wikimedia Foundations, yang mengoperasikan layanan ensiklopedia daring Wikipedia, oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai sorotan. Namun, pakar menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi logis dalam penegakan kedaulatan digital, khususnya terkait tanggung jawab pengendali data di Indonesia.
Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menyatakan bahwa proses kepatuhan terhadap aturan sebenarnya telah berjalan sejak November 2025. Pemerintah, dalam hal ini Komdigi, disebut telah lebih dulu meminta Wikimedia Foundation untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Awaludin menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, yakni UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, secara tegas mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi-sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026," ujar Awaludin dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang melalui relaksasi aturan dalam Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mempermudah proses pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS, namun tetap disertai sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi.
Sebagai informasi, Komdigi telah melayangkan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundations agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat selama tujuh hari atau tenggat waktu pada Jumat (24/4).
Ketika batas waktu 20 Januari 2026 terlewati tanpa adanya pendaftaran, menurut Awaludin, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Surat rencana pemblokiran pun dilayangkan pada 28 Januari sebagai bentuk peringatan terakhir.
"Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian," tuturnya.
Lebih jauh, Awaludin menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan pelindungan data pribadi (PDP). Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran berpotensi membuat platform berada di luar jangkauan yurisdiksi Indonesia.
"Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu," pungkas Awaludin.
Pendaftaran aturan PSE merupakan kewajiban seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Ancaman blokir ini muncul setelah Wikimedia berulang kali meminta tambahan waktu sejak akhir tahun lalu namun belum juga menyelesaikan kewajiban registrasi. Hingga pada akhirnya, Komdigi memberikan kesempatan terakhir kali ini.
(agt/agt)

