Pemerintah pada Agustus 2006 lalu memang sempat menyatakan tak mau lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jartup, khususnya yang berbasis VSAT. Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, alasannya karena pengembangan jartup VSAT sangat tergantung dari permintaan yang ada saja.
"Namun, berdasarkan pengamatan dan evaluasi Ditjen Postel beberapa waktu terakhir ini, ternyata potensi pasar penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT masih sangat besar," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mengindikasikan bahwa bisnis VSAT memang masih cukup potensial segmentasi pasarnya dan dibutuhkan oleh masyarakat," kata Gatot sambil mengatakan, kondisi itu yang menjadi dasar pertimbangan Postel untuk membuka kembali peluang usaha penyelenggaraan jartup berbasis VSAT. (rou/rou)